www.panselnas.menpan.go.id adalah situs resmi pendaftaran cpns 2017-2018-2019-2020 secara online
Showing posts with label TKB. Show all posts
Showing posts with label TKB. Show all posts
Tuesday, August 19, 2014
Sunday, August 10, 2014
TES CAT CPNS 2014: 3 KELOMPOK SOAL PENENTU KeLULUSAN
Pada pelaksanaan Seleksi Tes CAT CPNS 2014 akan menekankan pada sejumlah komponen dalam tes kompetensi dasar (TKD). Materi yang akan dijukan meliputi 4 pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1845, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini akan menggunakan computer assisted test (CAT), dalam tes kompetensi dasar (TKD). Materi TKD terdiri dari 3 kelompok soal, yang kali ini disusun oleh konsorsium 17 perguruan tinggi negeri (PTN). Kelompok soal pertama tes meliputi wawasan kebangsaan para pelamar, mengenai 4 pilar kebangsaan, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sedangkan soal Tes CAT CPNS 2014 pada kelompok kedua adalah karakteristk pribadi(TKP), yang berisi soal-soal psikologis yang akan menggambarkan karakteristik masing-masing pelamar. Ini meliputi integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, dan lainnya.
Kelompok soal ketiga adalah soal-soal yang akan menguji kecerdasan atau intelegensia umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal atau berbahasa, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis, dan kemampuan berpikir analitis.
Dari ketiga tes tersebut hasil seleksi Tes CAT CPNS 2014 ini diterapkan ambang batas (passing grade) kelulusan. Bukan sekadar akumulasi atau jumlah keseluruhan nilai yang menentukan kelulusan, tetapi hasil tes dimaksud juga harus memenuhi ambang batas setiap kelompok soal, yakni karakteristik pribadi, wawasan kebangsaan, dan intelegensia umum.
“Meski nilai totalnya tinggi, kalau nilai salah satu kelompok soal tidak mencapai angka yang ditetapkan, tetap saja tidak lulus,” kata Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi.
Saturday, December 28, 2013
Hasil Seleksi Tes CAT TKB TKD Pusat Dan Daerah Di 26 Instansi Siap Diumumkan
Pengumuman CASN 2013-2014-PENGUMUMAN hasil tes kompetensi dasar (TKD) CASN 2013 untuk pelamar umum yang menggunakan sistim lembar jawab komputer (LJK) sudah dilaksanakan pada 24 Desember.
Sejumlah persoalan teknis muncul,
terutama di daerah. Para peserta pun banyak yang berteriak, protes,
menilai pengumuman kelulusan CASN tahun ini tidak transparan. Sebagian
yang lain bilang, ini membingungkan.
Bagaimana tanggapan Panselnas? Berikut wawancara wartawan JPNN.com Mesya Muhammad dengan Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) yang juga Sekretaris Panselnas, Setiawan Wangsaatmaja, di kantornya, Jumat (27/12).
Banyak sekali persoalan
pengumuman CASN di daerah. Misalnya, ada yang mengumumkan lewat radio.
Di Kabupaten OKU, Sumsel, lima peserta sudah dinyatakan lulus CASN tapi
dibatalkan dan diganti nama lain. Tanggapan Anda?
Tes CASN 2013 merupakan hajat semua termasuk
pemda. Itu sebabnya pemda juga harusnya ikut menyukseskan hajatan
tersebut. Kalaupun terjadi kecurangan pada saat pemberkasaan BKN akan
memegang file data panselnas. Intinya apapun yang diumumkan pemda,
panselnas tidak akan ganggu. Hanya saja, pemda juga harus berhati-hati,
karena prosesnya tidak sampai di pengumuman saja. Masih ada proses
lainnya yang harus ditempuh seperti pemberkasan NIP. Di sini seluruh
data akan disaring oleh BKN. Yang datanya tidak sesuai data Panselnas,
sudah pasti tidak akan diterbitkan NIP-nya.
Panselnas sebenarnya ingin membantu
pemda mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas dan punya kompetensi.
Ini agar CASN bukan hanya untuk anak pejabat saja, tapi anak tukang pun
bisa masuk kalau dia pintar. Nah ini butuh kesepahaman dengan pemda agar
niat pusat didukung daerah juga.
Masih banyak pemda yang belum mau mengumumkan kelulusan. Bagaimana tindakan panselnas?
Secara umum, mayoritas instansi sudah
mengumumkan. Kecuali Papua dan Papua Barat yang masih dalam tahap
validasi. Lampung yang tadinya juga masih diproses, alhamdulillah sudah
selesai dan akan kita umumkan lewat website KemenPAN-RB dan
www.jpnn.com. Bagi daerah yang belum mau mengumumkan, kita masih kasih
kesempatan lagi. Meski nanti kita akan layangkan surat teguran juga,
karena dengan tidak mengumumkan hasil TKD yang dirugikan peserta juga.
Untuk saat ini panselnas tengah melakukan upaya persuasif dengan daerah
agar memikirkan nasib para pelamar juga.
Apalagi yang harus ditunda, kan data
sudah kita kasih. Nias juga yang belum umumin sudah kita kasih datanya.
Kenapa sampai tidak umumin, ya daerahlah yang bertanggung jawab. Sampai
saat ini pengolahan hasil TKD masih berjalan. Jadi setiap hari selalu
ada update data, karena ada beberapa yang baru selesai misalnya Lampung.
Panselnas dan sejumlah pemda
yang sudah mengumumkan, dinilai tidak transparan karena tidak
menyantumkan nilai dan rangking. Bagaimana itu Pak?
Sesuai PP 93 tahun 2013 tentang
pengadaan CPNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan
daerah harus mencantumkan nilai dan rangking. Jadi bukan hanya nama,
nomor peserta saja. Tapi itulah, banyak daerah yang tidak mencantumkan
nilai dan rangking sehingga peserta tidak mengetahui nilainya berapa.
Itu sebabnya panselnas mencantumkannya di dalam website agar peserta
bisa tahu nilainya.
Hingga hari ini masih banyak
peserta yang mengeluh belum berhasil mendapatkan pengumuman, lolos
tidaknya passing grade. Di laman pengumuman muncul kalimat, "Hasil LJK
tidak Valid", "Kode peserta Anda Tidak Ditemukan". Mengapa seperti itu?
Seperti yang sudah saya infokan di atas
bahwa proses pengumuman masih berjalan hingga saat ini. Itu sebabnya ada
data yang begitu diklik belum ditemukan. Begitu selesai pasti langsung
kita update.
Ada pemda yang menerapkan denda
bagi peserta yang lolos namun mengundurkan diri, seperti Jateng dan DIY.
Apa dasar penerapan denda ini?
Panselnas sangat mendukung langkah
tersebut. Karena dalam pengadaan CASN ini,membutuhkan anggaran yang
tidak sedikit. Sah-sah saja kalau ada daerah yang memberlakukan denda.
Apalagi kalau ini diperkuat dengan perda. Ini sebagai pembelajaran juga
agar masyarakat yang ikut seleksi CASN tidak main-main. Harus dipikirkan
juga miliaran dana dikeluarkan negara untuk pengadaan CASN.
Bagaimana dengan hasil seleksi CASN yang menggunakan sistem CAT?
Kami sudah menyelesaikan hasil tes
kompetensi bidang (TKB) yang diintegrasikan dengan TKD instansi pusat
dan daerah yang melakukan CAT pada Oktober lalu. Sudah 26 instansi pusat
yang selesai hasilnya dan siap diumumkan.
Memang sejak Nopember sudah ada instansi
yang mengumumkan hasil TKD-nya. Contohnya DKI Jakarta, dan
kementerian/lembaga. Itu tidak masalah karena hasil CAT bisa langsung
dilihat. Itu sebabnya, sejak Jumat (27/12), Panselnas sudah menyerahkan
data hasil integrasi TKB 26 instansi pusat ke KemenPAN-RB untuk
diumumkan ke website KemenPAN-RB dan JPNN.com.
Untuk Papua dan Papua Barat dipastikan Januari ya?
Iya benar, Papua dan Papua Barat sekitar
pekan kedua Januari. Kita upayakan sebelum itu biar pelamar yang lulus
punya kesempatan untuk melengkapi berkasnya.
Pemberkasan NIP CPNS 2013 mulai kapan?
Januari pemberkasan CPNS sudah dimulai.
Sebab, masih ada juga daerah yang belum umumkan. Kita harapkan sebelum 1
Januari, seluruh daerah kecuali Papua dan Papua Barat sudah mengumumkan
agar tidak merugikan peserta seleksi CASN. Bagaimana bisa diproses
NIP-nya oleh BKN kalau pemda tidak mau menetapkan kelulusan. Jadi ini
butuh kearifan PPK juga. Jangan sampai rakyat yang disusahkan. Kalau
pemda memang ingin mendapatkan SDM berkualitas, saya yakin pemda akan
mengumumkan sebelum 1 Januari 2014. ***
Thursday, December 26, 2013
Pengumuman CASN: Pemerintah Menegaskan Penyaringan Tentang Penerimaan CASN Dan Penetapan Pengolahan TKD TKB
Pengumuman CASN-Solopos.com, SOLO — Pemerintah menegaskan perlunya ujian penyaringan sistem pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) demi mewujudkan aparatur negara yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai kebutuhan jabatan. Penegasan yang dilakukan menyusul pengumuman hasil seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2013 itu disampaikan pemerintah melalui laman resmi Setkab.go.id, Kamis (26/12/2013).
Penegasan itu didasarkan pemerintah pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 20 November 2013. PP No. 78/2013 itu, terang Setkab.go.id, merupakan perubahan kedua atas PP No. 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) sampai dengan pengangkatan menjadi ASN. Pengadaan ASN, sebagaimana diatur PP tersebut, dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
PP No. 78/2013 itu, lanjut Setkab.go.id, jelas menegaskan bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan. “Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud berupa tes kompetensi dasar, dan dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan tes kompetensi bidang,” sebagai dimuat sebagai Pasal 7 ayat (3) PP No. 78/2013.
PP ini juga menyisipkan Pasal 7A, 7B, 7C di dalam PP No. 98/2000. Pasal 7A mengatur mengenai tes kompetensi dasar, Pasal 7B mengatur tes kompetensi bidang, dan Pasal 7C mengenai kewajiban pembentukan panitia seleksi pengadaan CPNS.
Ditegaskan pula dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 itu, bahwa materi tes kompetensi dasar disusun dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, demikian juga pengolahan hasil tes kompetensi dasar (TKD) . Adapun materi tes kompetensi bidang (TKB) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi tes kompetensi bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang(TKB) sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi Pasal 7B ayat (4) PP No. 78/2013.
asal 7C PP ini menegaskan, bahwa untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, pejabat pembina kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu. Panitia sebagaimana dimaksud paling sedikit mempunyai tugas menyiapkan perangkat seleksi dengan computer atau menggandakan materi soal ujian, menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional, melaksanakan kegiatan ujian, mengawasi pelaksanaan ujian, menyaksikan pengolahan asil ujian, dan melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak dilaksanakannya pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2013,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintahan No. 78/2013 itu.
Wednesday, December 11, 2013
METODE TERBARU PERSIAPAN MENEMBUS Pelaksanaan UJIAN LOWONGAN CPNS/CASN 2014
METODE SUKSES TERBARU MENUJU UJIAN CPNS/CASN 2014
SISTEM SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) CPNS/CASN 2014
Sebelum mengikuti seleksi CPNS, maka persiapan maksimal tentu sangat diperlukan. Dengan persiapan maksimal Anda akan siap menghadapi seleksi CPNS seketat dan seberat apapun.
PANDUAN SUKSES PERSIAPAN SELEKSI CPNS 2014 DOWNLOAD SOFTWRENYA ini merupakan pegangan sangat berharga terutama bagi Anda yang pertama kali mengikuti seleksi CPNS. Dengan panduan ini, walaupun Anda pertama kali mengikuti proses seleksi CPNS, keyakinan dan percaya diri Anda akan bertambah dalam menghadapi seleksi ujian cpns pada tahun 2014 ini.
PANDUAN SUKSES PERSIAPAN SELEKSI CPNS 2014 DOWNLOAD SOFTWRENYA ini merupakan pegangan sangat berharga terutama bagi Anda yang pertama kali mengikuti seleksi CPNS. Dengan panduan ini, walaupun Anda pertama kali mengikuti proses seleksi CPNS, keyakinan dan percaya diri Anda akan bertambah dalam menghadapi seleksi ujian cpns pada tahun 2014 ini.
|
| |||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| |||||||
| |||||||||||||||||||||||||
| |||||
| |||
| |||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||
| |||||
| |||||||||||
|
Lokasi:
Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)