Pengumuman CASN-Solopos.com, SOLO — Pemerintah menegaskan perlunya ujian
penyaringan sistem pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang transparan,
objektif, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) demi mewujudkan aparatur negara yang memiliki kompetensi dan
integritas sesuai kebutuhan jabatan. Penegasan yang dilakukan menyusul
pengumuman hasil seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2013 itu
disampaikan pemerintah melalui laman resmi
Setkab.go.id, Kamis (26/12/2013).
Penegasan
itu didasarkan pemerintah pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2013
yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 20 November
2013. PP No. 78/2013 itu, terang
Setkab.go.id, merupakan perubahan kedua atas PP No. 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal
2 PP tersebut menegaskan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil dilakukan
mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan,
pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) sampai dengan
pengangkatan menjadi ASN. Pengadaan ASN, sebagaimana diatur PP tersebut,
dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian bersama kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
Negara, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
PP No. 78/2013 itu, lanjut
Setkab.go.id,
jelas menegaskan bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi
berhak mengikuti ujian penyaringan. “Ujian penyaringan sebagaimana
dimaksud berupa tes kompetensi dasar, dan dalam hal diperlukan untuk
memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat
melakukan tes kompetensi bidang,” sebagai dimuat sebagai Pasal 7 ayat
(3) PP No. 78/2013.
PP ini juga menyisipkan Pasal 7A, 7B, 7C di
dalam PP No. 98/2000. Pasal 7A mengatur mengenai tes kompetensi dasar,
Pasal 7B mengatur tes kompetensi bidang, dan Pasal 7C mengenai kewajiban
pembentukan panitia seleksi pengadaan CPNS.
Ditegaskan pula dalam
Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 itu, bahwa materi tes
kompetensi dasar disusun dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB,
demikian juga pengolahan hasil tes kompetensi dasar (TKD) . Adapun materi tes
kompetensi bidang (TKB) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian
berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan
fungsional. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat
menyusun materi tes kompetensi bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh
pejabat pembina kepegawaian.
“Pengolahan hasil Tes Kompetensi
Bidang(TKB) sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian,” bunyi Pasal 7B ayat (4) PP No. 78/2013.
asal 7C PP
ini menegaskan, bahwa untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan,
pejabat pembina kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas
tertentu. Panitia sebagaimana dimaksud paling sedikit mempunyai tugas
menyiapkan perangkat seleksi dengan computer atau menggandakan materi
soal ujian, menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai
dengan kebijakan nasional, melaksanakan kegiatan ujian, mengawasi
pelaksanaan ujian, menyaksikan pengolahan asil ujian, dan melakukan
verifikasi pengolahan hasil ujian.
“Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku sejak dilaksanakannya pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2013,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintahan No. 78/2013 itu.