INILAH
DAFTAR 9 INSTANSI PEMERINTAHAN YANG OFF ALIAS TIDAK MEMBUKA FORMASI
PENDAFTARAN LOWONGAN CPNS CASN TAHUN 2014.SEMOGA TAHUN 2015 YANG AKAN
DATANG KE 9 INSTANSI PEMERINTAHAN INI AKAN MEMBUKA PENDAFTARAN CPNS CASN
TAHUN 2015 SEBANYAK MUNGKIN.
1. Kementerian Koperasi dan UKM;
2. Kementerian PAN-RB;
3. Kementerian Luar Negeri(Kemlu);
4. Kementerian Pertahanan;
5. Lembaga Pengetahuan Ilmu Indonesia (LIPI);
6. Badan Pengawas Teknik Nuklir (BPTN):
7. Kepolisian Negara RI (Polri);
8. Sekretariat Jendral DPR-RI; dan
9. Sekretariat Komisi Nasional HAM.
Karena
disebabkan tidak mendapatkan Formasi Penambahan alokasi CPNS 2014 maka
Sebanyak 9 (sembilan) instansi pemerintah, yang terdiri atas Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L), serta 123 pemerintah
daerah di tanah air tidak memperoleh tambahan alokasi formasi Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada 2014 ini. Dengan demikian, ke-9 K/L dan 123
pemerintah daerah itu, tahun ini, tidak akan melakukan perekrutan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala
Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, tidak adanya
formasi bagi ke-9 K/L dan 123 pemerintah daerah itu tertuang dalam Surat
Menteri B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal
Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014, untuk formasi
jabatan pelaksana (Jabatan Fungsional Umum) harus memuat kualifikasi
pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing
jabatan (unit kerja penempatan).
Ia
menyebutkan, ke-9 K/L yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014 itu
adalah: 1. Kementerian Koperasi dan UKM; 2. Kementerian PAN-RB; 3.
Kementerian Luar Negeri(Kemlu); 4. Kementerian Pertahanan; 5. Lembaga
Pengetahuan Ilmu Indonesia (LIPI); 6. Badan Pengawas Teknik Nuklir
(BPTN): 7. Kepolisian Negara RI (Polri); 8. Sekretariat Jendral DPR-RI;
dan 9. Sekretariat Komisi Nasional HAM.
“Adapun
123 daerah yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014, sesuai Pusat Data
BKN tersebar di 29 Provinsi,” kata Tumpak di Jakarta, yang dirilis
Setkab, Senin (21/7/2014).
Tumpak
Hutabarat menambahkan bahwa alokasi tambahan formasi ASN tahun 2014
lebih diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan Tenaga Teknis yang
diutamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas
pokok organisasi.
Sementara
terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut
Tumpak Hutabarat bahwa tambahan alokasi formasi PPPK Tahun 2014
diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang akselerasi
pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana regulasi yang berlaku.
[005-R]
No comments:
Post a Comment