Pengumuman CASN-JAKARTA--Setelah pengumuman CASN dari pelamar umum yang dimulai 24 Desember, pemerintah siap menerima usulan pemberkasan dari daerah. Itu sebabnya, daerah yang belum mengumumkan hasil tes CASN kompetensi dasar dan menetapkan kelulusan, tinggal sehari lagi untuk melaksanakan hasil tes CASN tersebut.
Terutama bagi daerah-daerah yang sudah diserahkan datanya oleh Panselnas sebelum 24 Desember.
Dalam surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah disebutkan, batasan usulan pemberkasan hingga 31 Desember 2013. Namun karena terjadi penolakan daerah untuk mengumumkan serentak pada 24 Desember, deadline tersebut mundur.
"Januari diharapkan sudah mulai pemberkasan CASN. Kita harapkan daerah yang sudah mengumumkan hasil tes CASN sudah mulai mengumpulkan berkas-berkas peserta CASN untuk diajukan usulan pemberkasannya kepada BKN," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Senin (30/12).
Dijelaskannya, pemerintah tidak ada deadline untuk proses pemberkasan. Hanya saja siapa daerah yang duluan memasukkan usulan pemberkasan CASN, dia lebih dulu diproses. Bagi yang lambat, penerbitan NIP-nya juga molor.
"BKN sudah siap kok memproses usulan pemberkasan NIP Para peserta CASN yang dinyatakan lulus tes. Tinggal kecepatan daerah saja," ucapnya. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment