Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Ruknomo, selaku Sekretaris Panitia Pengadaan CPNS Kejaksaan dalam pengumumannya tertanggal 2 September 2013 menyebutkan, ke-1000 CPNS yang akan direkrut itu terdiri atas:
450 lulusan S.1 Ilmu Hukum untuk Jabatan Fungsional Calon Jaksa (Golongan III/a)
38 orang lulusan S.1 Ekonomi/Akuntansi untuk Jabatan Fungsional Calon Auditor (Golongan III/a)
38 orang lulusan D.III Komputer untuk Jabatan Fungsional Calon Pranata Komputer (Golongan II/c)
38 orang lulusan D.III Ekonomi/Akuntansi untuk Jabatan Fungsional Calon Auditor (Golongan II/c)
436 orang lulusan SLTA untuk Pengawal Tahanan, Penyiapan Barang Bukti, Pengemudi, dan Caraka (Golongan II/a)
"Pendaftaran secara online di situs resmi rekrutmen CPNS Kejaksaan Agung RI www.kejaksaan.go.id/rekrutmen mulai 8 September - 22 September 2013," demikian diungkapkan Bambang seperti tertuang di situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (9/9/2013).
Selain persyaratan umum sebagai WNI, bagi pelamar CPNS di Kejaksaan Agung terdapat beberapa persyaratan khusus, di antaranya berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 28 tahun pada 1 Desember 2013
Kemudian, syarat lainnya seperti belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai PNS, tidak buta warna parsial atau total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan bebas narkoba.
Selain itu juga pelamar CPNS di Kejaksaan RI juga harus menguasai Bahasa Inggris dengan TOEFL 425 atau IELTS minimal 5 dan IPK Sarjana (S1) minimal 2,75 untuk lulusan SMTA nilai rata-rata ijazah 7,00
Para peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan mengikuti tes di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi, di tempat masing-masing pelamar mendaftar. Adapun pelaksanaan tes kemampuan dasar (TKD) akan dilaksanakan secara serentak pada 3 November.
"Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari pihak siapapun termasuk dari lembaga Kejaksaan Republik Indonesia," kata Bambang.
~powered by sisada online~
No comments:
Post a Comment