Wamen Kemenpan RB Eko Prasejo seperti dikutip dikutip dari Jambi Independent mengatakan, panitia pengadaan CPNS 2012 sudah komitmen menjaga kualitas calon abdi negara yang baru. Dia menuturkan, panitia tidak bisa memaksakan meluluskan pelamar yang nilai Test Kompetensi Dasar (TKD) di bawah passing grade hanya untuk memenuhi kursi atau kuota.
Potensi berikutnya adalah, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus Test Kompetensi Dasar (TKD) membludak dan jumlahnya jauh lebih besar dari pada kuota. "Misalnya, untuk posisi guru di kabupaten X kuotanya 10 orang, tetapi yang lulus Test Kompetensi Dasar (TKD) 100 orang, maka harus ada pemeringkatan menjelang TKB," kata dia.
Eko menuturkan, jika ada kondisi peserta yang lulus Test Kompetensi Dasar (TKD) membludak, maka peserta Test Kompetensi Bidang (TKB) cukup "dipatok tiga kali lipat dari kuota yang ada". Pada contoh kasus tadi, Eko menyarankan peserta Test Kompetensi Bidang (TKB) maksimal 30 orang saja dengan nilai terbaik. Sementara sisanya meskipun lulus Test Kompetensi Dasar (TKD), dinyatakan gugur.
Wakil Menpan-RB Eko Prasojo mengatakan, pejabat pembina intansi wajib mengawal dengan serius pelaksanaan Test Kompetensi Bidang (TKB). "Jangan sampai pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) yang sudah bagus ini dicederai dengan pelaksanaan Test Kompetensi Bidang (TKB) yang buruk," katanya. Eko mengakui sampai saat ini para pejabat pembina kepegawaian masih sering disibukkan dengan titipan-titipan permintaan CPNS. Baik itu dari kolega, saudara, hingga pejabat di atasnya.
Bagaimana Bentuk Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB)? Selengkapnya Baca Disini>>
No comments:
Post a Comment