Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi permasalahan atas proses penetapan formasi dan pengadaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sejumlah instansi pemerintah.
"Dari pemeriksaan yang telah dilakukan tahun lalu, ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tersebut," ujar Anggota III BPK RI Agung Firman Sampurna di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, serta tambahan empat instansi lainnya yaitu Kemenparekraf, Pemprov Jatim, Pemprov Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Bekasi.
"Dua aspek masalah yang ditemukan antara lain dalam penetapan formasi tak sesuai ketentuan, jumlahnya tidak sesuai dengan kepegawaian, dan belum ada sosialisasi mengenai penambahan formasi di instansi pengusul," ujarnya.
Indikasi masalah lainnya yang ditemukan BPK antara lain database yang digunakan CPNS tidak di up to date, tidak seluruh instansi melakukan laporan adanya penambahan formasi, masih terdapat jumlah formasi yg ditambahkan dari jumlah yang sebelumnya di daftarkan.
"Tidak menuduh tapi mengungkapkan masalah jelas ada ketidakpatuhan berdampak pada kinerja dan penetapan formasi pegawai negeri sipil," ujarnya.
Pihaknya khawatir jika penempatan formasi tidak sesuai kemampuan maka akan berdampak pada tidak terdistribusinya pegawai dan beban kerja yang dibutuhkan. Selain itu belanja kerja pemerintah juga menjadi begitu besar.
"Sebagian besar instansi yang menambah formasi tidak didasarkan pada analisis beban kerja," ujar dia.
No comments:
Post a Comment