simulasi CAT TKD CPNS 2016

Showing posts with label SPTJM. Show all posts
Showing posts with label SPTJM. Show all posts

Friday, June 6, 2014

BKN Mewajibkan Lampiran SPTJM Dalam Proses Pemberkasan NIP Honorer K2 Yang Lulus CPNS 2014


Penerimaan CPNS 2014--Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap pada sikapnya, tidak akan memproses usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang lulus tes penerimaan CPNS 2014 , namun tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.

Aturan itu juga berlaku bagi 471 honorer K2 Medan yang berkas usulannya sudah dikirim ke BKN, namun tidak ada SPTJM yang diteken Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Sikap tegas ditunjukkan Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, saat dimintai tanggapan atas kasus Medan tersebut. Tumpak tidak mau bertele-tele memberikan tanggapan, lantaran sudah berulang kali dia dan sejumlah petinggi BKN dan KemenPAN-RB, menegaskan mengenai kewajiban kepala daerah meneken SPTJM.

"Tidak akan diproses," ujar Tumpak singkat, kepada JPNN kemarin (6/6).

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Tumpak mengatakan, aturan SPTJM harus diteken kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), merupakan harga mati, tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah menjadi keputusan Kepala BKN," tegas Tumpak, pertengahan Mei lalu.

Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012.

"Jadi kalau kepala daerah yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak ada masalah dengan honorer K2-nya, seharusnya berani teken SPTJM-nya," tandasnya.

Sebelumnya, langkah Pemko Medan yang mengusulkan pemberkasan NIP terhadap 471 honorer K2 yang telah dinyatakan lulus sebagai pegawai CPNS 2014 tanpa melampirkan SPTJM dari kepala daerah, sudah dikecam Forum Honorer Indonesia (FHI).

Sekjend FHI Pusat, Eko Imam Suryanto mengatakan, seluruh honorer K2 yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Pemko Medan itu, berencana melakukan aksi unjuk rasa. (sam/jpnn)

Friday, March 21, 2014

Instansi Pemerintahan Daerah Harus Menandatangani SPTJM Sebelum Mengumumkan Verivikasi Kebenaran Tenaga Kerja Honorer K2 2014



Pemerintah Daerah Harus menandatangani SPTJM--Jakarta Sejak diumumkan bertahap mulai 10 Februari 2014, hingga kini hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (K2) di 8 Kementerian/Lembaga masih belum diumumkan.

Kedelapan instansi pemerintah pusat tersebut yaitu: Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Jenderal (Setjen), Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menargetkan pengumuman hasil tes bisa dilakukan pada pertengahan April mendatang.

Dia mengaku telah mengumpulkan para Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari delapan Kementerian/Lembaga, yang belum mengumumkan kelulusan tenaga honorer kategori 2 di kantor Kementerian PANRB.

Seperti halnya yang dilakukan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, Azwar minta sebelum diumumkan dilakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer K2 yang di instansi masing-masing terlebih dahulu, sebelum diumumkan.

“Dengan demikian, setelah diumumkan semuanya sudah clear,” kata Azwar seperti dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (21/3/2014).

Seperti halnya yang dilakukan terhadap para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, kedelapan instansi ini juga harus menandatangani SPTJM.

Untuk membantu verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) agar masing-masing mengisikan data dalam 10 kolom. Isinya mulai dari nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, di mana dia bekerja, dan lain-lain.

“Saya harap dalam seminggu ke depan data-data tersebut sudah masuk ke Pansel, sehingga pengumuman dapat dilakukan pada pertengahan April,” tegas Azwar.
(Nurseffi Dwi Wahyuni)

Archive