Pengumuman Hasil TES CPNS Wewenang Instansi Pusat Daerah
Pengumuman Hasil TES CPNS--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah yang sudah mengambil hasil tes CPNS di Panitia Seleksi Nasional CPNS 2014 untuk secepatnya mengumumkan. Diharapkan, dalam bulan Februari 2015 ini, seluruh proses seleksi CPNS sudah harus rampung.
Demikian Pengumuman Hasil TES CPNS ditegaskan Yuddy Chrisnandi dalam percakapan dengan pers, usai acara penyerahan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (2/2).
“Untuk memastikan semua sudah beres, minggu terakhir bulan ini kami akan melakukan crosschek ke lapangan,” ujarnya.
Melalui Surat Menteri PANRB kepada PPK Pusat maupun PPK Daerah, Yuddy menegaskan bahwa hasil seleksi CPNS 2014 telah selesai dan sebagian besar sudah diambil oleh pejabat dari masing-masing instansi. Hingga 30 Januari 2015, dari 424 instansi yang melaksanakan seleksi CPNS, sudah 409 yang mengambil hasilnya.
“Masih ada 15 instansi yang belum mengambil Pengumuman Hasil TES CPNS. Saya minta hasil tes CPNS itu secepatnya diambil di Panselnas,” tegas Menteri.
Kelimabelas instansi dimaksud yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Barru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Yuddy menambahkan, banyak juga instansi yang sudah mengambil hasil tes tetapi belum mengumumkan hasilnya. Meskipun banyak pengaduan dari masyarakat terkait belum diumumkan hasil tes CPNS yang mereka ikuti, namun Panselnas tidak punya wewenang mengumumkan.
Sebab penetapan kelulusan dan Pengumuman Hasil TES CPNS merupakan wewenang dan tanggung jawab masing-masing instansi. Panselnas baru akan mengumumkan setelah masing-masing instansi mengumumkan.
Diungkapkan bahwa hingga akhir Januari, baru 333 instansi yang mengumumkan Pengumuman Hasil TES CPNS, sementara 91 instansi belum mengumumkan. Kendati demikian, Menteri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir, meski proses seleksi CPNS ini berlangsung cukup lama.
Sebab seluruh proses seleksi Pengumuman Hasil TES CPNS berlangsung sangat transparan, sehingga hasil yang diumumkan di daerah harus sama dengan yang diberikan oleh Panselnas. Sebagai pembanding, setelah diumumkan di daerah, juga akan diumumkan di website Kementerian PANRB.
Menjawab pertanyaan wartawan, Menteri Yuddy menjelaskan bahwa ada proses panjang sehingga hasil tes diumumkan. Dikatakan, sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan untuk tes kompetensi dasar (TKD) memang memudahkan peserta tes untuk mengetahui hasilnya. Namun masih makanisme yang panjang sampai CPNS mengetahui dirinya terpilih atau tidak.
“Dari proses seleksi Pengumuman Hasil TES CPNS hingga pengumuman hasil tes CPNS itu bisa memakan waktu hingga 30 hari,” katanya.
Jika seorang pelamar lulus TKD, nilainya harus diadu dengan nilai peserta lain yang memilih jabatan yang sama. Di tahap ini, peserta memperoleh rating dari instansi tempat peserta mengajukan posisi. Kalau hanya ada satu jabatan, sementara yang memenuhi passing grade lebih dari satu, maka selebihnya tentu tidak lolos.
Belum lagi terkait dengan klarifikasi hasil peringkat untuk pilihan pertama dibanding pilihan kedua atau ketiga, lokasi/unit penempatan informasi. Untuk beberapa daerah juga dihadapkan dengan persoalan banyaknya peserta pendatang lebih banyak yang lulus dibanding peserta putra daerah.
Setelah itu, kalau ada instansi yang melakukan tes kompetensi bidang (TKB), nanti nilainya digabungkan lagi dengan hasil TKD. Di sini biasanya yang dipanggil untuk mengikuti TKB rata-rata hanya tiga orang yang mendapat nilai rangking tertinggi. Meskipun sudah tahu nailai TKD, namun tidak otomatis hasilnya bisa ditentukan saat itu juga. Peserta yang lulus, akan dipanggil untuk pemberkasan sampai keluarnya Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Dalam kesempatan itu, pihaknya telah menyelesaikan RPP mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan RPP mengenai Manajemen PNS.
“Jumat lalu sudah selesai dan sudah diteruskan ke Kemenkumham untuk sinkronisasi dan harmonisasi. Mudah-mudahan dapat selesai dalam dua minggu, sehingga semua instansi bisa segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk segera melakukan penyegaran di instansi pemerintahan,” tutup Yuddy. (rmn)
No comments:
Post a Comment