Pemerintah membuka pendaftaran CPNS formasi khusus untuk kaum disabilitas sebanyak 300 untuk ditempatkan di Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan seleksi CPNS formasi khusus untuk CPNS golongan III dan III ini dikoordinir oleh Kementerian Sosial.
Tidak berbeda dari persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pelamar CPNS dari jalur umum lainnya, untuk formasi khusus ini juga dipersayaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.
"Tetapi calon pelamar CPNS kelompok ini harus memiliki kompetensi tertentu guna identifkisi kualifiasi jabatan," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Informasi pengumuman dapat dilihat di portal Panitia Seleksi Nasional dan portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial mulai tanggal 28 Oktober 2014. Pelamar bisa melakukan registrasi secara online mulai tanggal 3 November 2014 sampai dengan tanggal 17 November 2014 melalui Portal CASN Nasional Kementerian Sosial. Sedangkan pendaftaran secara online di Portal
"CASN Disabilitas Kementerian Sosial yaitu mulai 4 sampai 18 Nopember 2014," tuturnya.
Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus login terlebih dahulu menggunakan akun yang diperoleh dari portal panselnas (Login di Portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial hanya dapat dilakukan antara 6-16 jam setelah registrasi di Portal CASN Nasional berhasil.
Untuk diketahui, bagi penyandang disabilitas yang telah melamar apda formasi umum di seluruh instansi, tidak dapat melamar pada formasi khusus disabilitas. Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di sini atau ke alamat situs https://cpns.kemsos.go.id/disabilitas.
Terdapat lima tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dilaksanakan dengan sistem gugur ini. Pertama, registrasi hanya dapat dilakukan secara online. Pelamar yang telah melakukan registrasi akan mendapatkan akun untuk login ke portal CASN Disabilitas Kemsos dengan alamat https://cpns.kemsos.go.id/disabilitas yang selanjutnya harus melengkapi data lamaran.
Tahap kedua, pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui portal CASN Disabilitas Kemsos yang hanya dapat diakses dari dalam negeri. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan nomor register dan formulir pendaftaran, kemudian harus mengirimkan berkas lamaran. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes kompetensi dasar (TKD) yang merupakan tahapan keempat.
TKD akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT) di 9 kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yogyakarta, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarbaru (Kalsel), Denpasar, dan Manado.
Dalam pengumuman ini Koordinator Pelaksana Pengadaan CASN Formasi Khusus Disabilitas tahun 2014 Kementerian Sosial Toto Utomo Budi Santosa menyatakan, kalau pelamar yang memilih lokasi TKD tidak mencapai 20 peserta, maka lokasinya akan dialihkan ke lokasi TKD terdekat.
Peserta tes yang dinyatakan lulus TKD akan dipanggil untuk mengikuti tahapan kelima, yakni tes kompetensi bidang (TKB) yang akan dilaksanakan di Jakarta. (Ndw)
No comments:
Post a Comment