Syarat Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014 Kewenangan Instansi--Persyaratan penerimaan CPNS menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya sebatas menetapkan rincian formasinya. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengurus pemberkasan NIP CPNS.
"Kewenangan untuk menetapkan syarat pelamar dan menolak pelamar ada di tangan instansi masing-masing. Pusat tidak berhak menentukan persyaratannya," Syarat Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014 Kewenangan Instansi kata Kasubag Publikasi BKN Tomy Donardi, Minggu (21/9).
Pemerintah dalam hal ini Panselnas, Syarat Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014 Kewenangan Instansi lanjutnya, hanya mensyaratkan, pelamar yang mendaftar CPNS harus menggunakan ijazah asli dan bukan surat keterangan lulus (SKL) saja. Terhadap kasus yang terjadi di Bangka Selatan di mana pelamar ditolak karena lulusan paket C, menurut Tomy, harus dilihat lagi persyaratannya. Jika instansi hanya mensyaratkan lulusan SLTA tanpa embel-embel 'atau sederajatnya', otomatis lulusan selain SLTA tidak bisa.
Syarat Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014 Kewenangan Instansi "Kalau syarat yang dicantumkan SLTA atau sederajatnya, otomatis lulusan paket C bisa daftar CPNS. Demikian juga lulusan sederajat lainnya seperti Madrah Aliyah," terangnya.
Jika ternyata yang diharapkan instansi adalah lulusan SLTA plus (yang punya tambahan keterampilan), BKD bisa saja menolak pendaftar yang tidak memiliki kompetensi
No comments:
Post a Comment