simulasi CAT TKD CPNS 2016

Sunday, September 14, 2014

RUU PERASURANSIAN

RUU PERASURANSIAN--Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, Komisi XI DPR akhirnya menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perasuransian sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir pada 20 Oktober 2014. Pembahasan kesepakatan ini siap dibawa ke tingkat dua untuk dapat disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna.


Kesepakatan RUU PERASURANSIAN tersebut diketok usai mendengarkan pandangan mini fraksi dalam Rapat RUU Usaha Perasuransian di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014).


Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dan lainnya.


Fraksi Demokrat, Hanura, Golkar, Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) seluruhnya menyetujui RUU Perasuransian. Namun beberapa fraksi memberikan catatannya.


RUU PERASURANSIAN Salah satunya catatan datang dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Anggota Komisi XI, Kamaruddin Sjam. Menurut dia, aturan tentang asuransi sangat penting untuk menghimpun dana dan menjaga kesinambungan pembangunan Indonesia.


"Diharapkan RUU PERASURANSIAN dengan payung hukum ini industri perasuransian Indonesia dapat tumbuh dan berkembang pesat, sehat dan bertanggung jawab," jelas Kamaruddin.


Tentang RUU PERASURANSIAN Dia memberikan beberapa catatan, antara lain :


1. Dalam badan hukum telah disepakati beberapa bentuk industri asuransi, yakni bentuk perseroan terbatas (PT), Koperasi.


2. Pembatasan modal asing. Pemerintah dan OJK harus mengatur kepemilikan modal asing di asuransi Indonesia. Namun pelaksanaannya wajib berkonsultasi ke DPR dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan modal asing yang masuk. dan ke OJK guna mengetahui modal domestik


3. Asuransi wajib bagi kendaaan bermotor dan perlindungan penduduk


4. Perlindungan konsumen pemegang polis yang


sudah berkontribusi ke agen asuransi. Sejak saat itu, masa pertanggungan berlaku.


5. Dalam hak perlindungan konsumen lain yang tidak mampu diberikan asuransi, dibantu OJK.


Dengan RUU PERASURANSIAN persetujuan dan kesepakatan di DPR, Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku bakal mempersiapkan aturan pelaksanaan terhadap RUU Perasuransian. "Kami akan segera menyiapkan aturan pelaksanaan yang diperlukan untuk RUU tersebut," tutup dia. (Fik/Ahm)




*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online silahkan klik http://simulasicatasn.com

No comments:

Post a Comment

Archive