Panselnas.menpan.go.id adalah Pusat pendaftaran CPNS Tahun 2014 Secara online--e-KTP dan NIK menjadi syarat mutlak pada sistim penerimaan Formasi Penerimaan CPNS 2014 - 2015 yang akan datang.
SEBANYAK 1.397 warga Kapuas Hulu mesti melakukan perekaman ulang untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP). Instruksi ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan alasan ada kesalahan teknis.
“Sebenarnya ada sebanyak 1.397 orang sudah melakukan perekaman dan telah di kirim ke pusat. Tapi oleh pusat tidak bisa dilakukan percetakan karena alasan teknis, sehingga kita diminta melakukan perekaman lagi. Kita pun tidak tahu kesalahan teknis yang dimaksud itu apa,” terang Marcellus, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (10/9).
Warga yang mesti melakukan perekaman ulang e-KTP tersebar disepuluh kecamatan. Namun yang tertinggi ada di Kecamatan Embaloh Hulu, yaitu mencapai 1.030 orang. “Kita sebenarnya sudah mengupayakan perekaman lagi, tapi warga yang bersangkutan tidak berada ditempat. Apakah karena berladang, sedang bepergian atau lain sebagainya,” jelas Marcellus.
Nanti, kata Marcellus, mereka akan coba turun ke lapangan lagi. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para camat untuk memastikan agar warga yang bersangkutan ada di tempat untuk melakukan perekaman ulang. “Kalau tidak, percuma juga kita turun, malah akan membuat mubazir,” pungkasnya.
Berdasarkan data pada bulan Juni 2014, warga Kapuas Hulu yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 82,19 persen. Jumlah ini tidak termasuk warga sebanyak 1.397 yang mesti melakukan perekaman ulang. “Untuk keadaan hingga bulan sekarang pasti yang melakukan perekaman e-KTP meningkat. Apalagi menjelang pembukaan CPNS seperti sekarang ini, banyak yang membuat e-KTP,” pungkasnya.(fiq)
No comments:
Post a Comment