Panselnas.menpan.go.id CPNS 2014 SURABAYA--Ibukota provinsi Jawa Timur, Surabaya mengumumkan daftar formasi CPNS yang mereka butuhkan pada tanggal 29 Agustus 2014 lalu melalui website www.cpns2014.surabaya.go.id. Surabaya akan merekrut 116 CPNS dari pelamar umum. Rinciannya, 35 tenaga pendidikan, 17 tenaga kesehatan dan 64 tenaga teknis.
Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun ini ada beberapa perbedaan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Ikuti saja petunjuk-petunjuk yang sudah tertera di website, pasti tidak akan kesulitan,” ujarn Asisten III (bidang administrasi umum) Sekkota Surabaya, Hadisiswanto Anwar seperti dikutip menpan.
Mia Santi Dewi, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, menambahkan, sedikitnya ada tiga perbedaan mendasar yang perlu diperhatikan calon pelamar. Pertama, seluruh pendaftar wajib mengakses portal panselnas.menpan.go.id sebagai langkah awal pendaftaran. Jadi tidak langsung ke website instansi yang dikehendaki. Pada website tersebut, pelamar diminta mengisi formulir, yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, alamat email, serta instansi yang dituju atau dilamar.
Dalam fase ini, masyarakat dihimbau cermat dan teliti. Sebab, pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali. Pendaftar tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah dipilih. Selanjutnya, dalam rentang waktu 1x24 jam, notifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Notifikasi berisi username dan password untuk login ke portal masing-masing instansi.
Kedua, dalam Penyelenggaraan rekrutmen CPNS tahun ini, pelamar bisa memilih tiga jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama dalam satu instansi. Misalnya, formasi A, B dan C di Pemkot Surabaya sama-sama mencantumkan persyaratan S1 Ilmu Ekonomi. Maka, saat mengisi form, pelamar bisa memilih ketiganya. Perbedaan ketiga yaitu adanya kuota lima persen untuk satu formasi non-bidang pendidikan dan non-bidang kesehatan yang bisa dilamar oleh sarjana dari semua disiplin ilmu.
Untuk membaca berita selengkapnya silahkan klik di sini. (sumber: menpan.go.id)
No comments:
Post a Comment