Masalah Syarat NIK dan KTP CPNS 2014--Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam tidak bisa mengikuti tes 15 Oktober mendatang. Persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi persoalan.
Informasi yang dihimpun Malut Post (JPNN Grup) menyebutkan, Masalah Syarat NIK dan KTP CPNS 2014 ratusan penduduk yang ingin menjadi PNS 2014 tidak bisa mendaftar secara online ke website Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Masalah Syarat NIK dan KTP CPNS 2014 "Kemungkinan NIK pelamar dobel atau masalahnya apa belum tahu sehingga ketika pelamar memasukan NIK ke formulir pendaftaran secara online ditolak website. Sudah banyak yang mengalaminya," jelas beberapa pelamar CPNS yang enggan namanya disebutkan.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Halsel Muhammad Najid dikonfirmasi mengatakan, persoalan NIK memang ada pelamar yang telah mengeluhkan Masalah Syarat NIK dan KTP CPNS 2014 dan kami sudah konsultasi ke BKD Provinsi.
"Kita konsultasi ke BKD provinsi dan mereka mengatakan persoalan NIK ini juga tidak bisa mengambil langkah karena pendaftaran ditangani langsung Panselnas dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan dilakukan secara online," paparnya.
Meskipun demikian, Masalah Syarat NIK dan KTP CPNS 2014 BKD Halsel akan melakukan konsultasi lagi dengan pihak Panselnas dan Menpan-RB. Dia mengharapkan seluruh pelamar dalam mendaftarkan diri agar bersabar, jika dilakukan pendaftaran dan ditolak komputer karena persoalan NIK diharapkan mencoba berulang-ulang karena terkadang jaringan dan sebagainya
No comments:
Post a Comment