e-KTP Syarat Pendaftaran CPNS 2014 terbaru, berita CPNS terkini hari ini disebutkan jika warga yang masih belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP bisa menggunakan KTP sementara guna melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil online tahun ini. Demikian menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Dengan demikian peraturan e-KTP Syarat Pendaftaran CPNS 2014yang diedarkan oleh pusat tidak berlaku sepenuhnya. Ini merujuk pada penggunaan E-KTP yang diperlukan dalam tahapan pendaftaran CPNS online tahun ini. Disdukcapil Kota Pekanbaru menegaskan bila masyarakat bisa melamar adalah mereka yang sudah lakukan rekam E-KTP, namun ada pengecualian.
e-KTP Syarat Pendaftaran CPNS 2014 Mengutip pernyataan Baharuddin, Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru pada Go Riau, bagi mereka yang sudah pernah merekam E-KTP saja yang bisa direkomendasikan. Ini berarti mereka yang belum pernah lakukan rekam E-KTP tidak bisa mendapat rekomendasi atau pengantar dari Disdukcapil Kota Pekanbaru.
“Saya langsung mengambil surat persyaratan itu ke Jakarta, ternyata memang hampir seluruh daerah mengalami kendala seperti itu,” kata Baharuddin.
Lantas, bagaimana e-KTP Syarat Pendaftaran CPNS 2014 solusi dan pengecualian yang dimaksud? Bagi pelamar yang terkendala persoalan tersebut bisa membawa Kartu Keluarga atau KK. Dari nomor NIK itu nantinya dipastikan bila mereka telah pernah lakukan rekam E-KTP.
“Jika pernah dan ada di data base, maka akan langsung keluar surat rekomendasi atau pengantarnya,” pungkas Baharuddin.
No comments:
Post a Comment