simulasi CAT TKD CPNS 2016

Wednesday, August 27, 2014

PANSELNAS MENPAN CPNS 2014 e-KTP dan NIK WAJIB ADA

PANSELNAS MENPAN.go.id adalah situs pendaftaran CPNS secara online mulai tahun 2014-2015--

Panselnas CPNS mewajibkan pelamar penyantumkan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk elektronok (e-KTP) saat mengisi formulir pendaftaran online.


Namun, ada daerah yang mengambil kebijakan lain. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya H Iin Aminudin membolehkan para pelamar CPNS menggunakan NIk di KTP lama bagi yang belum mempunyai e-KTP.


Dia pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP yang akan menjadi syarat pendaftaran CPNS 2014.


"Kami akan menanyakan apakah warga kabupaten masih ada yang belum memiliki E-KTP atau tidak," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) di kantornya kemarin (27/8).


Menurutnya, memang NIK E-KTP menjadi syarat pendaftaran CPNS. Namun, yang diutamakan nomor induk kependudukannya bukan E-KTP-nya. Jadi meskipun masih KTP lama, bisa digunakan untuk mendaftar CPNS.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dra Hj Wini mengatakan sebenarnya permasalahan E-KTP sudah ada MoU di pemerintah pusat dengan berbagai departemen karena belum semua memiliki E-KTP sehingga KTP lama masih diberlakukan sampai 31 Desember 2014.


"Karena kan yang dipergunakan (mendaftar CPNS, red) NIK-nya saja, jadi masih bermanfaat KTP dulu juga," ungkapnya.


Jadi dengan kebijakan ini, masyarakat yang belum memiliki E-KTP dan ingin mendaftar CPNS masih dibolehkan karena masih ada tenggang waktu pemberlakuan KTP manual. Saat ini, kata dia, di Kabupaten Tasikmalaya warga yang memiliki E-KTP hampir 90 persen.

No comments:

Post a Comment

Archive