Gaji PNS 2014 Dinaikkan--Keputusan pemerintah untuk kembali menaikkan gaji terhitung 1 Januari 2014 tentu menjadi kabar yang cukup menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas berapa kenaikan gaji yang diperoleh PNS sejak awal tahun tersebut?
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014), pemerintah mengambil keputusan tersebut demi meningkatkan kesejahteraan dan daya guna PNS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani dan mengesahkan peraturan kenaikan gaji tersebut pada 21 Mei lalu.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur berbagai hal terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah untuk golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.402.400 per bulan, atau naik dari sebelumnya Rp 1.323.000 per bulan. Sementara gaji PNS tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100 per bulanan, dari sebelumnya Rp 5.002.000 per bulan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 yang diundangkan pada 21 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.
Mengomentari kenaikan gaji PNS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menilai hal itu merupakan keharusan karena sejalan dengan enaikan inflasi yang terjadi setiap tahun.
"Dalam pemerintahan SBY, tiap tahun harus dinaikkan. Kalau tidak ada kenaikan inflasi," ujar Jero, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurut Jero, kenaikan gaji setiap tahun merupakan sesuatu yang ideal. Ia mencontohkan, kenaikan gaji yang terjadi sejak 2004 hingga sekarang. "Gaji awal PNS 2004 terendah Rp 400 ribu. Sekarang menjadi Rp 2,5 juta," tutur Jero.

No comments:
Post a Comment