simulasi CAT TKD CPNS 2016

Thursday, May 8, 2014

Seleksi Perekrutan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun 2014

UNTUK MEMUDAHKAN ANDA DALAM MEMAHAMI SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) TERBARU PADA CPNS CASN 2014 KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijn41hxbZnWIqxopDzPXN7JvQRCyy0ZGbbFwVp8HT5cD5mKfMSc1sNGbvOiPuF7m-TndwXgDIsGGy219l-ZKgzve2wVInZYJbcvkQf9ZBJLIqX8aM7xXKr0e9e8gKD7pT-HqWXT4sXsG6t/s1600/728x90-Green.gif

Seleksi Komisi Aparatur Sipil Negara --Terkait dengan perekrutan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat untuk menjadi asisten analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor pada KASN.


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, untuk tahap awal akan direkrut sekitar 50 orang terutama untuk jabatan fungsional.

“PNS dengan latar belakang jabatan fungsional tersebut boleh melamar, meskipun harus melalui tes,” ujar Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (7/5).


Menurut Eko, Kementerian PAN-RB akan mengalokasikan formasi bagi asisten KASN tersebut, sehingga setelah presiden menetapkan anggota komisioner KASN, yang diharapkan sekitar bulan Juni - Juli 2014 mendatang, KASN sudah siap beroperasi.

 “Selain asisten, juga akan ditetapkan seorang Kepala Sekretariat KASN,” jelas Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rekrutmen Calon Anggota KASN kini tinggal menyisahlan 17 orang. Minggu depan (12-13 Mei), rencananya Panitia Seleksi akan melakukan tes wawancara untuk memilih 14 nama yang diajukan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden akan memilih 7 komisioner KASN dari 14 nama yang diajukan panitia seleksi itu.


Ke-17 nama calon anggota KASAN yang dinyatakan lolos assessment center dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi selanjutnya itu adalah: 1. Achmad Sobirin, Ph.D (UII Yogyakarta); 2. DR. Dyah Kusumastuti, MS (STIA LAN Bandung); 3. DR. I Made Suwandi, M.Soc.Sc (Staf Ahli Mendagri); 4. DR. Ir. Iwan Krisnadi, MPA; 5. DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA (Setwapres RI); 6. DR. Waluyo; 7. Drs. Irham Dilmy, MBA; 8. Drs. Ramli Effendi Idris Naibaho, M.Si (Kementerian PAN-RB); 9. Drs. Subagyo, MA; 10. Faisal Syam, S.MIPA, MM; 11. Ir. Firmansjah, CES (Jasa Marga); 12. Prof. DR. Azhar Kasim, MPA (Universitas Indonesia, Jakarta); 13. Prof. DR. M. Tahir Kasnawi, SU (Universitas Hasanudin, Makassar); 14. Prof. Drs. Y. Warella, MPA, Ph.D (Universitas Diponegoro, Semarang); 15. Prof. Prijono Tjiptoherijanto (Sekretaris Wakil Presiden); 16. Prof. Sofian Effendi (UGM, Yogyakarta); dan 17. Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Sekretaris Menteri PAN-RB).


Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.


Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.


Adapun kewenangan KASN adalah: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. (WID/Humas Kementerian PAN-RB/ES)

No comments:

Post a Comment

Archive