UNTUK MEMUDAHKAN ANDA DALAM MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) CPNS CASN 2014 KLIK GAMBAR

Harianjogja.com, JOGJA-Hingga kini proses
rekrutmen hakim belum melibatkan Komisi Yudisial (KY). Hal itu
disebabkan belum adanya Surat Keputusan Bersama antara KY dan Mahkamah
Agung (MA).
Menurut Anggota KY Taufiqurrahman Syahuri, sesuai UU No. 48/2009
tentang Kehakiman, KY memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon hakim
sebelum diangkat menjadi hakim. Namun, hingga kini MA belum mau membahas
soal seleksi hakim yang melibatkan KY tersebut.
“Sampai sekarang belum ada aturan bersama secara utuh mengenai
seleksi hakim. Padahal, UU 48/2009 yang memuat keterlibatan KY dalam
seleksi hakim sudah diberlakukan,” ujarnya di sela Media Briefing
Seleksi Pengangkatan Hakim Sebagai Rangkaian Proses Reformasi Peradilan
di Bambu Resto Jogja, Jumat (6/12/2013).
Dia mengatakan, pada 2010 ada kekosongan pengangkatan hakim yang
disikapi MA dengan merekrut 203 calon hakim (cakim). Karena melanggar UU
dan berpotensi legalitas statusnya digugat KY dan MA mengeluarkan
keputusan bersama untuk melindungi legalitas 203 cakim tersebut.
“Tapi, SKB tersebut hanya untuk 203 cakim itu. Belum menyeluruh. KY
memiliki punya hak veto meluluskan tidaknya cakim itu,” tegas Taufiq.
Dijelaskan Taufiq, KY terus memantau 203 cakim tersebut. Pada Januari
2014 KY akan menguji kapasitas cakim tersebut baik dari sisi
pengetahuan, etika dan sebagainya. Hasilnya, sambung dia, akan diumumkan
agar masyarakat mengetahui cakim yang lulus. “Ini demi transparansi,
akuntabel dan partisipatif.
Agar ada masukan dari masyarakat. KY akan menerima laporan-laporan dari
masyarakat. Apalagi hakim itu wakil tuhan di bumi,” ujarnya.
Terdapat sekitar 8.000 hakim di Indonesia. Setiap tahun, rata-rata
terdapat 100 hakim yang pensiun. Untuk penggantian hakim tersebut, KY
memiliki kewenangan untuk ikut menyeleksi. Apalagi, gaji hakim saat ini
sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Seleksi hakim harus baik karena mereka bukan PNS dan memutuskan
suatu perkara hukum. Apalagi gaji mereka sudah lebih baik. Gaji hakim
sebulan Rp10,5 juta. Kepala Pengadilan Tinggi Rp48 juta, Kejari Rp38
juta dan Hakim di MA Rp28 juta. Tahun depan bisa Rp75 juta,” ujarnya.
Sementara, Peneliti PUKAT UGM Zainal Muchtar mengatakan, sesuai UU
seleksi hakim harus dilakukan bersama antara MA dan KY. Bahkan, KY juga
bisa dilibatkan untuk melakukan pembinaan, promosi dan demosi.
Untuk mengetahui Lowongan CAKIM,KEJAGUNG CPNS 2014 secara update KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment