UNTUK MEMUDAHKAN ANDA DALAM MEMAHAMI SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) TERBARU PADA CPNS CASN 2014 KLIK GAMBAR DIBAWAH INI
Setelah melalui pembahasan yang panjang, DPR-RI
pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo,
Kamis (19/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil
Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang.
Untuk
mengetahui subtansi RUU ASN yang sudah disetujui menjadi UU ASN itu,
mulai hari ini akan disampaikan sejumlah materi dar RUU tersebut.
Jabatan ASN
Pasal
6 RUU ASN menyebutkan, pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri
Sipil (PNS); dan b. Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PNS
merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai
dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi
Pasal 7 Ayat (1,2) RUU tersebut.
RUU ini
menegaskan, Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pemerintah. Selain itu, Pegawai ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Pegawai
ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan
kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi
politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,”
bunyi Pasal 12 RUU ini.
Mengenai Jabatan ASN,
menurut RUU ini terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan
Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Khusus Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan
fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli
muda; dan d. Ahli utama. Sedang jabatan fungsional keterampilan terdiri
atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Pasal
20 RUU ini menyebutkan, Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Namun untuk
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Prajurit TNI; dan b. Anggota
Polri.
Mengenai Jabatan ASN ini pada Ketentuan
Peralihan, yaitu Pasal 131 disebutkan, terhadap jabatan PNS dilakukan
penyetaraan: a. Jabatan eselon Ia kepada lembaga pemerintah
nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Jabatan
eselon Ia dan eselon Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; c.
Jabatan eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; d.
Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; e.
Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan f. Jabatan eselon
V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Menurut
RUU ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan
Manajemen ASN.
Untuk menyelenggaran kekuasaan sebagaimana dimaksud,
Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
a.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan,
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan
kebijakan ASN;
b. Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta
pengawasan terhadap asas, kode etik, dan kode perilaku ASN;
c.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan
penelitian, pengkajian kebijakan, Manajemen ASN, pembinaan dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan pengawasan
penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
PPPK
Mengenai
PPPK, pasal 94 RUU ASN ini menyebutkan, jenis jabatan yang dapat diisi
oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Namun setiap Instansi
Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Setiap Warga
Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
calon PPPK setelah memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 95 RUU ini.
Disebutkan
dalam RUU ini, penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi,
kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan.
Adapun pengangkatan calon PPPK
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa
perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penialain kinerja.
“PPPK
tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat
menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang
dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” bunyi Pasal 98 RUU ASN ini.
Menurut
RUU ini, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan.
Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untk PPPK di Instansi
Pusat, dan APBN untuk PPPK di Instansi Daerah.
“Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 101 RUU ini.
Dalam
RUU ini juga disebutkan, PPPK diberikan kesempatan untuk penembangan
kompetensi, dan terhadap PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan,
pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
“Penghargaan
sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: a. Tanda kehormatan; b.
Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau c.
Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan,” bunyi
Pasal 103 Ayat (2) RUU ini.
(Pusdatin/ES)
No comments:
Post a Comment