Pengumuman CASN 2013-JAKARTA - Ini warning
bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan untuk menetapkan
kelulusan CASN 2013. Jika sampai ada penyelewengan dalam penetapan kelulusan
CASN, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengambil tindakan tegas.
Sebab, BKN mengancam tidak hanya bakal mencoret data yang dimanipulasi
pemda, tetapi juga akan membawa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke
ranah hukum.
Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN,
Minggu (29/12), menyatakan, contoh kasus tentang pengumuman hasil tes
CASN versi pemda yang berbeda dengan versi Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas) pernah terjadi di Pemkot Bandung dan Pemprov Bali. "Itu
PPK-nya mengumumkan hasil tes CASN di luar data Panselnas. Saat
pengumuman memang sudah mulai ada bermasalah, namun itu terbukti
kemudian saat pemberkasan dimulai. Di mana, yang diumumkan tidak
memenuhi standar kelulusan," ujarnya.
Eko yang juga Ketua Panselnas CASN 2013
pun mewanti-wanti daerah agar kejadian tahun lalu tidak terjadi lagi
tahun ini. Meski pengumuman sudah dilakukan pemda, Panselnas tidak akan
memberikan sanksi bila datanya dimanipulasi. Sebab, Panselnas
menyerahkannya kepada BKN sebagai lembaga yang menerbitkan NIP.
"Untuk mendapatkan NIP, proses
penyaringannya berlapis. Itu sebabnya tidak sedikit yang sudah
dinyatakan lulus tidak kami beri NIP karena berkasnya bermasalah,"
tegasnya.
Soal peserta CASN di Kabupaten Okan
Komering Ulu yang tidak memenuhi passing grade tapi dinyatakan lulus
CASN, Eko menyatakan, hal itu akan terlihat saat verifikasi dan validasi
pemberkasan. Bila ternyata datanya dimanipulasi, BKN tidak akan
menerbitkan NIP bagi CASN bermasalah. Sedangkan PPK yang menerbitkan
keputusan tersebut akan berurusan dengan kepolisian.
"Saya kasih resepnya kalau ingin aman,
umumkan data sesuai hasil TKD olahan Panselnas dan mematuhi juknis
(petunjuk teknis, red) yang sudah ada. Dan saya yakin para PPK di daerah
sadar dengan aturan ini," pungkasnya.(esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment