KOMPAS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami
berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hari ini, KPK
memanggil delapan orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya
adalah pegawai Bank Mandiri Cabang Pontianak Kalimantan Barat bernama
supardi. Seperti diketahui, CV RS, perusahaan milik Akil yang diduga
menjadi modusnya melakukan pencucian uang berada di Pontianak.
"Supardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (AM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (28/11/2013).
Selain memeriksa Supardi, KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya. Mereka adalah Jenny Frenni selaku ibu rumah tangga, Endang Betty Budiyanti selaku notaris. Dari pihak swasta, KPK memeriksa Josep Loho, Defa Rusli, Dwi Handoyo Dewanto, Jatmo Winarko dan Hendri Helan Suwarna dari swasta.
Priharsa tidak menjelaskan, apa hubungan saksi-saksi tersebut dengan Akil. Namun dia mengatakan, kedelapan saksi tersebut diperiksa karena dianggap tahu dan dapat memberikan keterangan terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Akil Mochtar.
Sebelumnya, selain menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Diduga, banyak aseta akil yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Akil dijerat dengan dua undang- undang tindak pidana pencucian uang yang berbeda, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, dalam dugaan kasus suap sengketa pilkada, hari ini KPK memeriksa Mantan Anggota DPRD Tapanuli tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai saksi. KPK juga kembali memeriksa keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan KPK. Mereka adalah anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, pengacara Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Akil sendiri.
"Supardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (AM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (28/11/2013).
Selain memeriksa Supardi, KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya. Mereka adalah Jenny Frenni selaku ibu rumah tangga, Endang Betty Budiyanti selaku notaris. Dari pihak swasta, KPK memeriksa Josep Loho, Defa Rusli, Dwi Handoyo Dewanto, Jatmo Winarko dan Hendri Helan Suwarna dari swasta.
Priharsa tidak menjelaskan, apa hubungan saksi-saksi tersebut dengan Akil. Namun dia mengatakan, kedelapan saksi tersebut diperiksa karena dianggap tahu dan dapat memberikan keterangan terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Akil Mochtar.
Sebelumnya, selain menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Diduga, banyak aseta akil yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Akil dijerat dengan dua undang- undang tindak pidana pencucian uang yang berbeda, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, dalam dugaan kasus suap sengketa pilkada, hari ini KPK memeriksa Mantan Anggota DPRD Tapanuli tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai saksi. KPK juga kembali memeriksa keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan KPK. Mereka adalah anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, pengacara Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Akil sendiri.
No comments:
Post a Comment