simulasi CAT TKD CPNS 2016

Saturday, March 1, 2014

Syarat Dan Ketentuan Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS/ASN 2014

 

 

Tahukah anda..?

Tahun lalu, secara nasional pelamar CPNS sebanyak 1.612.854 orang, padahal  formasi yang tersedia hanya 60 ribu.
Tahun ini, kuota yang tersedia 100 ribu orang termasuk 40 ribu untuk PPPK.  Diyakini pelamar yang mendaftar meningkat mencapai 2.000.000 orang karena kuota CPNS 2014 ditambah.
Artinya persaingan untuk bisa lulus CPNS sangat ketat. Pelamar CPNS harus belajar keras untuk bisa lulus. Apalagi mulai tahun 2014 ujian CPNS diubah ke sistem CAT.
Jika anda ingin lulus CPNS 2014 /tahun ini maka, Siap atau tidak anda harus mahir CAT.

UNTUK MEMPELAJARI LEBIH JELAS SISTIM CAT CPNS TAHUN 2014

KLIK DISINI 

Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS/ASN 2014--Kabar baik bagi seluruh peserta tes CPNS 2014 Honorer K2 Khususnya bagi anda yang dinyatakan tidak lulus tes CPNS 2014 yang telah dilaksanakan pengumumannya Tahun ini. Semua peserta Honorer Yang merasa gagal atau tidak lulus Tahun ini.kabar baik nya adalah bahwa akan diadakan pengangkatan honorer K2 semua yang tidak lulus menjadi  PNS/ASN 2014,namun walaupun begitu nampaknya pemerintah tetap memberikan Syarat dan ketentuan Honorer K2 yang akan diangkat menjadi PNS/ASN 2014.

Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak.

Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.

"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan.

Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi aturan yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

Adapun Persyaratan Honorer K2 Untuk Diangkat Menjadi CPNS 2014 adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam/esy/jpnn)

* Bagi anda yang ingin mengetahui informasi Penerimaan dan pengumuman CPNS2014 silahkan mengunjungi alamat ini:
BKN.go.id,CPNS.liputan6.com,JPNN.com

No comments:

Post a Comment

Archive