simulasi CAT TKD CPNS 2016

Friday, July 5, 2013

Mekanisme Perekrutan CPNS 2013 Hanya Dapat Dilakukan Dengan Tiga Syarat

Lowongan CPNS 2013- Pemda di wilayah Solo Raya mengabaikan perampingan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kendati pemerintah telah mencabut moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), mimpi buruk bagi warga yang ingin menjadi abdi negara, terutama di wilayah Solo Raya, tetap tidak terhindarkan. Khusus pemda di Solo Raya, harapan terhadap perekrutan CPNS 2013 tampaknya tertutup sudah. 

Pascamoratorium CPNS, perbaikan sistem kepegawaian menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata kelola kepegawaian, baik di kementerian, lembaga, maupun pemda. Pencabutan kebijakan moratorium, bukan lantas semua lembaga bebas merekrut pegawai mengingat tetap ada kebijakan zero growth.

Mekanisme perekrutan CPNS 2013 hanya dapat dilakukan dengan tiga syarat. Pertama; terlebih dulu memiliki peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk 5 tahun ke depannya. Perekrutan harus didukung analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai, dan memiliki pola perekrutan yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel. Kedua; perekrutan hanya untuk kementerian, lembaga, atau pemda dengan anggaran belanja pegawai di bawah 50% dari APBD. 

Langkah ini sebagai upaya pemerintah pusat lebih hati-hati menjaga kondisi keuangan. Andai kondisi keuangan di kementerian, lembaga, atau pemda dibiarkan larut demi menambah jumlah pegawai, kebangkrutan lembaga ada di ujung mata. Ketiga; perekrutan hanya boleh dilakukan setelah ada izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai langsung wakil presiden.

Ketatnya kebijakan dari pemerintah pusat atas penerimaan CPNS 2013 sebagai langkah pembenahan diri terhadap kebijakan ataupun sistem kepegawaian. Di samping itu, keterpusatan izin pemerintah itu merupakan upaya menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran. Berdasarkan data tahun 2011, dari sejumlah pemda di Solo Raya, ternyata lebih dari 60% alokasi APBD tersedot untuk belanja pegawai. 

Untuk Pemkab Klaten lebih dari 70% dari total APBD, Pemkot Solo 60%, Pemkab Boyolali 69%, Pemkab Sukoharjo 62,98%, Pemkab Sragen 64,4%, dan Pemkab Karanganyar 75%. Ironisnya, pemda di Solo Raya terlalu lengah pada saat berlangsung kebijakan moratorium CPNS oleh pemerintah pusat. 

Pertama; pemda lupa untuk berupaya meningkatkan lobi dengan pusat agar meningkatkan dana alokasi umum (DAU) atau alokasi dana ad hoc, misalnya dana alokasi khusus (DAK) atau dari dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Pemaksimalan SDM Kedua; pemda di Solo Raya abai untuk merampingkan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Para kepala daerah hanya berpikir normatif dengan struktur ideal dan lazimnya sesuai aturan baku.

Pada akhirnya, pemda kelabakan ketika harus menanggung beban anggaran pegawai negeri akibat struktur gemuk birokrasi di pemerintahannya. Ketiga; menekan jumlah PNS. Imbas kebijakan moratorium CPNS dianggap sebagai penerimaan pegawai yang tertunda. Akibatnya, kini banyak pemda di Solo Raya mengangkat tenaga honorer dengan harapan nanti diangkat menjadi PNS. Padahal mereka bisa memaksimalkan SDM yang ada. 

Keempat; pemda di Solo Raya lupa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada semua sektor. Berbagai potensi daerah minim dikembangkan melalui kreativitas kepala daerah. Kebiasaan yang dilakukan kepala daerah saat ini hanya mengundang investor agar menanamkan modal, dengan harapan pemkab/ pemkot mendapat tambahan retribusi dari pajak. Siapa pun yang minat menjadi pegawai pemerintah, harus bersabar karena saat ini belum rampung analisis beban kerja pegawai dari seluruh kementerian dan lembaga. 

Analisis beban kerja dibutuhkan untuk memutuskan tentang alokasi dana bagi penerimaan dan gaji PNS baru dalam APBN 2013. Jika pun ada, belum tentu termasuk pemenuhan kuota 60 ribu pegawai yang ditetapkan Kementerian PAN dan RB. Pemkab/ pemkot di wilayah Solo Raya harus menyadari bahwa pencabutan moratorium perekrutan CPNS bukan berarti bebas menerima pegawai baru. Kebijakan pemerintah pusat itu memang didedikasikan untuktidak membangkrutkan pemda di wilayah itu. (10) — Drs Joko Triwiyatno MSi, widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah(suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment

Archive